"Diperiksa sebagai saksi MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Badan Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).
Direktur perusahaan yang akan diperiksa KPK sebagai saksi itu meliputi Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti; Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro; Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso; PT Multi Dwikarya Cipta, Eko Novianto; PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo; dan Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar. KPK juga akan memeriksa Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini; Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana; serta Direktur PT Global Pasific Pratama yang juga merupakan Direktur PT Adja Mega Utama dan PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli. Selain itu, Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi; Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno; dan Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto; Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar; Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar; Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti; Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril; Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti; dan Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan Dir PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto. Ada pula Direktur Utama PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan; Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo; Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi; Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie; Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi; Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan; Direktur PT Vidia Prima Sentosa yang juga merupakan Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan; serta Direktur Utama PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar November 2013. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2014. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar. Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010.
Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Machfud membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.