Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ungkap Bukti Bonaran Suap Akil Mochtar dalam Persidangan Nanti

Kompas.com - 06/10/2014, 19:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan kepada Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengenai alat bukti yang menjadikan dasar bagi KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka selama proses pemeriksaan. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah.

Johan mengatakan, seluruh alat bukti yang dimiliki KPK akan ditunjukkan dalam persidangan nantinya. "Menunjukkan itu nanti di pengadilan, nanti di pengadilan Bonaran bisa argumentasi mengenai sangkaannya," kata Johan di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Johan menanggapi Bonaran yang memertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK. Bonaran keberatan ditahan KPK dan dia menilai lembaga antikorupsi itu belum menunjukkan alat bukti kepadanya selama pemeriksaan perdana Bonaran hari ini.

KPK menahan Bonaran seusai pemeriksaannya sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat KPK ke Mahkamah Konstitusi terkait bukti-bukti tersebut.

Tommy juga mengancam akan melaporkan penahanan kliennya ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Etik KPK. Terkait rencana gugatan pihak Bonaran tersebut, Johan menanggapinya dengan santai.

"Ya silahkan saja, itu haknya dia, ke mana saja, hak setiap warga negara apabila dia merasa bahwa yang dilakukan penegak hukum tidak pas, ya silahkan saja," ujar Johan.

Johan mengingatkan, penahanan terhadap Bonaran merupakan kewenangan tim penyidik. Ada pertimbangan subyektif maupun obyektif yang mendasari penyidik memutuskan untuk menahan Bonaran.

"Alasan obyektif untuk kepentingan penyidikan. Subyektif penyidik mungkin khawatir tersangka bisa mempengaruhi saksi, atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya," sambung Johan.

Informasi saja, KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelum ditahan, Bonaran membantah menyuap Akil, atau memerintahkan orang lain untuk menyuap Akil. "Saya sudah tunjukkan ke teman-teman rekening saya tadi. Ada tidak rekening saya Rp 1,8 miliar? Tidak punya saya uang tapi dicatat di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto, iya kan?" kata Bonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com