"Forum ekspose adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang BW (Bambang Widjojanto)," ujar Bambang, melalui pesan singkat, Senin (06/10/2014).
Sebelumnya, Bonaran menduga penetapannya sebagai tersangka bermuatan politis karena Bambang pernah menjadi kuasa hukum kandidat Pilkada Tapanuli Tengah Dina Riana Samosir saat memohonkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, klien Babang kalah.
Bambang mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Bonaran.
"Kalau kasus sengketa Pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan BW sebagai pribadi sendiri," kata Bambang.
Biasanya, kata Bambang, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya mempermasalahkan perihal administrasi perkara. Menurut Bambang, seorang tersangka seharusnya tidak mempersoalkan mengenai materi perkara terkait kasusnya.
"Yang dipersoalkan oleh tersangka koruptor itu biasanya soal administasri perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri," ujarnya.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.