JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat terbatas untuk finalisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), Kamis (2/10/2014) malam. Presiden memanggil sejumlah menteri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa menteri yang dipanggil presiden yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, Kapolri Jenderal Sutarman. Selain itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Rapat dimulai pada pukul 19.30 WIB. Berselang setengah jam kemudian, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik. Saat ditanya soal kedatangannya dalam rapat kali ini, Husni mengaku dipanggil presiden untuk berdiskusi soal pilkada langsung.
"Diskusi soal pilkada langsung," kata dia masuk tergesa-gesa.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebutkan Presiden SBY akan menerbitkan dua perppu. "Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada. Kenapa diganti karena azasnya berubah jadi, prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Presiden, Kamis (2/10/2014).
Sementara untuk perppu yang kedua, lanjut Denny, ditujukan untuk mengubah dua pasal dalam UU Pemda yang baru disahkan. Dua pasal itu terkait penghapusan kewenangan DPRD untuk memilih gubernur, bupati dan walikota.
"Hanya kewenangan DPRD itu saja yang ditarik," ucap dia.
Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2014) malam, Presiden SBY mengungkapkan akan menandatangani draft perppu pada hari ini. Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari.
Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, maka perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.
Perppu yang akan dikeluarkan Presiden SBY adalah buntut dari kekecewaannya atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan bahwa pilkada dilakukan melalui DPR. Awalnya, presiden ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, niat itu akhirnya batal dilakukan setelah berkonsultasi ke Ketua MK Hamdan Zoelva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.