"Seandainya ada tawaran, itu wajar, itu bargaining politik selama tidak mengganggu politik yang kita bangun. Kita sudah meyakinkan partai lain. Kita bahkan siap mengurangi jatah (kursi menteri) kita," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo sudah memastikan akan memberikan jatah 16 kursi menteri untuk parpol pendukung dari 34 kementerian. Namun, jumlah kursi menteri untuk masing-masing parpol belum diumumkan.
Tjahjo menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Tawaran untuk Demokrat diberikan demi mengamankan posisi ketua DPR untuk PDI-P dan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah.
Tjahjo mengatakan, PDI-P mengapresiasi rencana Presiden SBY mengeluarkan perppu tersebut agar pemilihan kepala daerah tetap secara langsung oleh rakyat. Menurut Tjahjo, rencana SBY itu merupakan peluang untuk menjalin kerja sama antara PDI-P, Demokrat, dan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
"Saya kira, kerja sama intensif terus dibangun, Hanura dan Nasdem juga sudah bekerja. Kita sudah ketemu SBY dan sudah bertemu dengan tokoh politik yang lain," pungkas Tjahjo.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDI Perjuangan. Dengan demikian, PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 tidak otomatis mendapatkan posisi ketua DPR periode 2014-2019.
Bahkan, PDI-P dan parpol koalisinya mesti berjuang melawan Koalisi Merah Putih untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR. (Baca: Putusan MK: PDI-P Tidak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPR 2014-2019)
SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.
Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap anggota baru DPR yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.