Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Tim Hukum Tak Takut Hukuman Anas Terancam Lebih Berat

Kompas.com - 30/09/2014, 20:25 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya yakin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. Dalam sejumlah kasus korupsi, putusan di tingkat banding justru lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama.

Firman mengatakan, pihaknya tak khawatir dan yakin putusan banding tidak akan memperberat putusan Anas.

"Kami berharap peradilan banding, sekali pun peradilan ulangan, tidak ada dalam persepsi masyarakat itu semakin tinggi, termasuk kasasi putusan semakin berat," kata Firman, saat ditemui seusai diskusi, di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, belakangan ada persepsi di masyarakat yang cenderung menganggap putusan banding akan menjadi lebih berat. Ia menilai, persepsi ini keliru.

"Kami berharap peradilan tidak menjadi sesuatu yang membuat masyarakat menjadi takut. Tapi peradilan bukan untuk ditakuti, tapi harus dihormati," ujar dia.

Firman optimistis putusan di tingkat banding akan meringankan hukuman Anas.

"Jadi tidak benar persepsi peradilan makin tinggi makin menghukum. Kalau sudah begitu berarti keadilan itu memang sudah tidak ada di ruang pengadilan," kata Firman.

Sebelumnya, Anas memastikan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Memori banding itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/9/2014). Selain 8 tahun penjara, Anas juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2014). 

Handika mengatakan, alasan pokok Anas mengajukan banding adalah pemakaian pertimbangan hukum hakim yang dianggap tidak adil dan tidak benar. Hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com