Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Capaian Kerja DPR 2009-2014

Kompas.com - 30/09/2014, 14:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Marzuki Alie memimpin jalannya sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2014 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Marzuki menyampaikan sejumlah kegiatan dan rancangan undang-undang yang telah diselesaikan DPR.

Di awal pidatonya, Marzuki menyatakan bahwa masa kerja anggota DPR pada sidang I cukup pendek, hanya 33 hari kerja. Namun, DPR telah menyelesaikan sejumlah RUU yang berkaitan dengan tugasnya, yakni di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di bidang legislasi, misalnya, setidaknya sudah ada 126 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, yang terdiri atas RUU prioritas yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah untuk lima tahun dan RUU kumulatif terbuka. RUU prioritas itu meliputi UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU tentang Desa, serta UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun RUU kumulatif itu meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, kumulatif terbuka tentang APBN, dan kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Di dalam fungsi anggaran, pada masa sidang I ada dua RUU tentang anggaran yang telah diselesaikan, yaitu RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2013 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2015. Namun, selama kurun waktu lima tahun, DPR telah menyelesaikan 16 RUU di bidang anggaran," kata Marzuki.

Masih dalam kesempatan itu, Marzuki mengatakan, ada 27 RUU prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I, baik di komisi maupun di panitia khusus. Hal itu meliputi RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun di bidang pengawasan, DPR menyoroti situasi politik yang berkembang selama satu tahun terakhir. Selama kurun waktu itu, terjadi dua proses pemilihan besar, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Meski demikian, kedua proses itu tak mengganggu jalannya pengawasan terhadap pemerintahan.

Marzuki menyebutkan, DPR tetap membentuk panitia kerja untuk mengusut sejumlah persoalan. Panitia kerja itu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang ada dalam bentuk rapat kerja, seperti Timwas Century, Timwas Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Timwas TKI, dan Timwas Pengawasan Penyelenggaraan Haji.

Selain menyelesaikan tiga fungsi tugasnya, DPR juga telah menetapkan sejumlah pejabat publik selama kurun waktu lima tahun terakhir, di antaranya lima anggota Badan Pemeriksa Keuanga yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Selanjutnya, ada juga uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com