Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Tuntutan, Bupati Biak Berharap Jaksa KPK Obyektif

Kompas.com - 29/09/2014, 10:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan perkara suap proyek tanggul laut di Biak dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, Senin (29/9/2014). Sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terkait tuntutan ini, pihak Yesaya berharap jaksa KPK bisa obyektif.

"Harap JPU (jaksa penuntut umum) obyektif melihat fakta persidangan karena kasus korupsi di Papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan," kata Pengacara Yesaya, Pieter Ell, saat dihubungi wartawan.

Yesaya didakwa menerima suap 100.000 dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Diduga Teddy memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, saat itu, proyek tersebut masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kasus ini, Teddy juga berstatus sebagai terdakwa.

Hari ini, Teddy juga dijadwalkan untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa KPK dibacakan. Pengacara Teddy, Effendy Saman berharap agar Jaksa menjatuhkan tuntutan ringan kepada kliennya.

"Harapan besar tuntutan diringankan, karena Teddy ikut membantu upaya penegakan hukum," kata Effendy saat dihubungi.

Pekan lalu, saat diperiksa sebagai terdakwa, baik Yesaya mau pun Teddy mengaku menyesali perbuatan mereka. Yesaya mengaku pernah meminta uang kepada Teddy. Dia menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut berkaitan dengan jabatan dia sebagai bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com