"Sebagai partai yang mengusung usulan RUU Pilkada, maka mau tidak mau harus bertanggungjawab. Nah bentuk tanggungjawab saya yaitu dengan tetap berada di dalam ruangan (untuk mengambil sikap)," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2014).
Pasek pun tak menyangka, aksinya untuk tetap tinggal di ruang sidang paripurna ternyata diikuti oleh lima anggota Fraksi Demokrat lainnya. Ia mengaku, tak ada satu pun komando yang diberikan pimpinan pusat Demokrat untuk tetap tinggal atau justru meninggalkan ruangan sidang.
"Jadi ini bukan pemikiran saya saja, tapi sama dengan senior-senior. Sebagai partai pemerintah harus ada di situ (ruang sidang)," kata Pasek.
Selain Pasek, lima anggota Fraksi Demokrat yang memutuskan tetap tinggal saat pengambilan keputusan UU Pilkada adalah Hayono Isman, Ari Wicaksono, Ignatius Mulyono, Eddi Sadeli dan Lim Siukiang.
Pasek mengaku, dirinya tak terlalu mempersoalkan hasil putusan pembahasan UU Pilkada tersebut. Menurut dia, yang terpenting adalah mempertanggungjawabkan dirinya sebagai politisi yang telah dipilih rakyat untuk bekerja sebagai wakil rakyat.
"Rakyat akan mencatat semua apa yang kami lakukan di lembaga yang terhormat ini. Jangan hanya berpikir menang atau kalah, itu berbahaya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.