"Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasehat hukum akan membacakan pledoi," kata salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat.
Pledoi juga akan dibacakan tim kuasa hukum Anas yang dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Menurut Handika, isi pledoi Anas dan kuasa hukum nantinya akan substantif karena mengacu pada fakta persidangan.
Handika mengatakan, pledoi akan berbicara mengenai penegakkan hukum yang berimbang serta penilaian akan alat bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK dalam persidangan selama ini.
"Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," ujar Handika.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Anas karena perbuatan korupsi yang dilakukannya selaku anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua partai, telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama pada tahun 1999 dari Presiden RI. Dia juga dianggap telah bersikap sopan dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.