Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Berperan Besar Pertahankan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung

Kompas.com - 11/09/2014, 07:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai memiliki peran yang sangat krusial terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Penetapan RUU Pilkada menjadi undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sikap pemerintah yang menjalankan instruksi Presiden.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, jika disahkan, RUU Pilkada akan mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Fraksi pendukung wacana ini lebih banyak dibandingkan yang ingin tetap mempertahankan pemilihan secara langsung.

Dengan kondisi ini, Refly berharap Presiden SBY menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk konsisten mendukung pilkada langsung. Jika tak ada penegasan dari Presiden SBY, Refly yakin, mekanisme pemilihan akan berubah mulai tahun 2015 dan kepala daerah akan dipilih oleh DPRD.

"Saya sarankan kepada SBY, kalau koalisi pilkada lewat DPRD tak terbendung, pemerintah harus menggunakan hak 50 persen suaranya. Sangat elitis kalau kepala daerah hanya dipilih DPRD," kata Refly, dalam sebuah diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Sebuah RUU, lanjut dia, tak dapat disahkan menjadi undang-undang jika tak disetujui bersama antara DPR dan pemerintah. Konsistensi pemerintah inilah yang dinyatakan Refly sebagai hal paling berpengaruh dalam mempertahankan sistem pilkada langsung.

"Kalau tidak disetujui bersama, (RUU) tidak bisa disahkan dalam masa sidang itu," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menyatakan hal yang sama. Konsistensi pemerintah yang mendukung kepala daerah harus dipilih langsung akan memudahkan perjalanan demokrasi di Indonesia. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap SBY dapat membedakan posisi sebagai kepala pemerintahan dan posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Pemerintah itu kira-kira punya porsi 50 persen dan DPR punya porsi 50 persen. Sepanjang pemerintah bersikukuh pada pandangannya, sebenarnya lebih mudah untuk diselesaikan," kata Arief.

Arief menambahkan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berubah sikap dari yang semula setuju kepala daerah dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Perubahan itu terjadi pasca-Pemilu Presiden 2014.

"Orientasinya pada politik atau kepentingan banyak orang? Kalau politik, itu adalah arus yang tidak perlu diikuti. Kita berharap Pak SBY bersikap sebagai presiden, bukan sebagai ketua umum partai," katanya.

Pembahasan RUU Pilkada berlangsung alot, terutama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil rapat Panja RUU Pilkada pada 9 September 2014, fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti zaman Orde Baru dengan berbagai alasan. Hanya PDI-P, Hanura, dan PKB yang meminta kepala daerah dipilih secara langsung.

Mengenai sistemnya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PDI Perjuangan mengusulkan agar calon yang maju dalam pilkada tidak diusung dalam satu paket. Opsinya adalah calon wakil kepala daerah bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dari partai politik, kalangan profesional, atau sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, Fraksi PKS, PKB, Gerindra dan Hanura mengusulkan calon yang maju di pilkada diusung dalam satu paket.

Untuk penyelesaian sengketa hasil pilkada, mayoritas fraksi di DPR mengusulkan sengketa tersebut ditangani oleh Mahkamah Agung. Hanya Fraksi PKB dan Hanura yang mengusulkan sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan sengketa hasil pilkada melalui PTUN.

Untuk anggaran penyelenggaraan pilkada, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN. Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKS, PPP, PKB, dan Hanura mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD. Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan pada 23 September 2014 di tingkat komisi bersama Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, hasil keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com