JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam persidangan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek Hambalang, Kamis (11/9/2014). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meyakini, dakwaan yang sebelumnya disangkakan kepada Anas akan terbukti dalam persidangan besok.
"Menurut kami sih terbukti primer dan subsidernya, termasuk TPPU-nya akan terbukti," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun, Bambang enggan menyebut ancaman hukuman yang akan dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada Anas. Ia mengatakan, jaksa telah memasukkan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan Anas dalam tuntutan tersebut, termasuk dugaan memengaruhi saksi dalam persidangan.
"Ancaman hukuman sebaiknya didengar besok. Akan tetapi, menurut JPU, ada hal meringankan juga," kata Bambang.
Menurut dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS.
Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.