Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan JK Saat Diminta Jadi Juru Damai Konflik Golkar

Kompas.com - 03/09/2014, 15:44 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla tak banyak berkomentar saat ditanya kesanggupannya menjadi juru damai untuk konflik di internal Golkar yang terus berlarut. Ia hanya menyiratkan bakal ikut menyelesaikan konflik tersebut pada waktu yang tepat.

"Saya kan kader Golkar, nantilah kita atur," seusai menghadiri acara silaturahim dengan pengurus badan kerja sama perguruan tinggi Islam swasta (BKS PTIS) se-Indonesia di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Kalla diminta menjadi juru damai untuk mengakhiri konflik yang terjadi di internal Golkar. Kalla dianggap mampu menyudahi konflik tersebut karena pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan saat ini memiliki kekuatan lebih setelah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Kita mendorong Pak JK (Jusuf Kalla) supaya turun tangan menjadi juru damai pertikaian internal Golkar," kata Ketua Koordinator Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, Zainal Bintang, saat dihubungi, Sabtu (30/8/2014) malam.

Zainal menjelaskan, sosok Kalla sangat dibutuhkan untuk menyatukan tubuh Golkar yang saat ini terbelah dua. Pasalnya, Golkar tak memiliki tokoh lain yang dinilai berwibawa dan netral, termasuk Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan seluruh wakil ketua umumnya.

Dengan tegas, Zainal hanya meminta Kalla untuk menjadi juru damai, dan bukan mendorongnya untuk kembali maju sebagai calon ketua umum Golkar. Ia berharap Kalla mau turun tangan membenahi kekacauan di partai yang pernah membesarkan dan dibesarkannya.

Menurut Zainal, peran Kalla dalam menyelesaikan konflik di tubuh Gokar akan membawa dampak positif untuk pemerintahannya nanti. Ia yakin, melalui parlemen, Golkar akan membantu pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan kursi pimpinan DPR dan menjalankan program-program strategisnya.

Adapun kondisi Golkar terbelah karena perbedaan pendapat tentang penyelenggaraan Munas IX. Kubu Aburizal Bakrie berpendapat Munas IX Golkar digelar pada 2015 sesuai rekomendasi Munas VIII. Aburizal kemudian menggelar pertemuan dengan seluruh DPD I yang akhirnya memutuskan munas tahun 2015 dan Golkar akan berada di luar pemerintahan.

Rekomendasi Munas VIII Partai Golkar itu adalah agar musyawarah-musyawarah Partai Golkar tidak berbenturan dengan jadwal Pilpres 2014, yang berpotensi memecah belah perhatian dan mengganggu soliditas partai, dipandang perlu memperpanjang akhir masa jabatan pengurus hingga 2015.

Namun, rekomendasi itu dianggap gugur dengan sendirinya oleh kubu yang menentang Aburizal karena Golkar tak mengusung calon pada Pilpres 2014. Itulah mengapa muncul desakan dari internal agar Golkar menggelar munas pada tahun ini. Alasannya ialah karena rekomendasi Munas VIII dianggap berada di bawah anggaran dasar (AD) Partai Golkar.

Sesuai AD Partai Golkar Pasal 30 ayat 2 butir (a), munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 tahun. Berpegang pada aturan itu, Aburizal didesak menggelar Munas IX paling lambat 4 Oktober 2014 karena Munas VIII digelar di Pekanbaru pada 5-8 Oktober 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com