JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster. Kali ini, Wayan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar.
"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy," kata Wayan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Wayan tiba sekira pukul 09.00 WIB. Pria yang mengenakan kemeja batik berwarna merah itu datang seorang diri saat memasuki ruang tunggu.
Wayan pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi beberapa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, serta Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Selain Wayan, KPK juga memeriksa pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer; seorang ibu rumah tangga bernama Liza Merliani Sako dan Hajah Aisyah pensiunan guru Sekolah Dasar.
Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Ia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Saat bersaksi, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Muhtar mengaku kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya dalam kondisi tertekan dan terancam.
Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Muhtar juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari Muhtar.
Atas tindakan tersebut, Muhtar dikenakan sangkaan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.