Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2014, 16:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah. Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (baca: Membela Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Atut di antaranya berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan Atut adalah seorang ibu yang juga memiliki cucu.

"Hal yang memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Matheus.

Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.

 

Beda pendapat

Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda majelis hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan. Meskipun demikian, perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan.

Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Menurut putusan, mulanya Atut bertemu dengan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta pengacara Rudi Alfonso untuk membahas hasil Pilkada Lebak.

Diputuskan bahwa Amir dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum tersebut ke MK.

Selanjutnya, Atut membicarakan masalah tersebut dengan Akil saat sama-sama berada di Singapura. Dalam perbincangan itu, menurut hakim, Atut meminta Akil untuk membantu mengawal sengketa Pilkada Lebak di MK.

"Keesokannya, 22 September, bersama dengan Wawan, terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Marriott Singapura. Terdakwa menyampaikan, apabila dimungkinkan pemilihan ulang, bagaimana sikap MK. Saat itu Akil sampaikan kalau terjadi pilkada ulang Lebak, Tangerang, Serang, bisa dilakukan," kata hakim.

Kemudian, Amir dan Kasmin memperkenalkan Atut dengan pengacara Susi Tur Andayani. Selanjutnya, Susi yang berhubungan dengan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Menurut hakim, fakta persidangan membuktikan adanya pemberian uang Rp 1 miliar dari Wawan untuk Akil melalui Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com