Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Sidang Vonis Pukul 10.00 WIB, Atut Pasrah

Kompas.com - 01/09/2014, 07:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah, pasrah menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan Atut dalam perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, pada hari ini, Senin (1/9/2014).

"Beliau (Atut) pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata pengacara Atut, TB Sukatma melalui pesan singkat, Minggu (31/8/2014).

Menurut Sukatma, sidang pembacaan vonis perkara kliennya itu akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh Atut jika dinyatakan terbukti bersalah, Sukatma belum memutuskan akan banding atau tidak.

"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," ujar dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (baca: Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.

Atut lalu menanggapi tuntutan jaksa tersebut dalam pledoinya yang dibacakan pekan lalu. Sambil menangis, Atut membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Melalui pledoi itu Atut merasa hanya menjadi korban dari perbuatan korupsi pihak lain yang mencatut namanya.

Atut mengaku tidak punya kepentingan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Atut, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang memiliki kepentingan untuk menang dalam sengketa pilkada Lebak yang bergulir di MK ketika itu.

Dia mengaku tidak pernah dilapori adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mengenai permintan Amir agar diberi bantuan dana untuk menyuap Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com