"Sekarang ini kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan Perppu, sementara Undang-undang masih memungkinkan," ujar Amir di Kompleks Parlemen, Kamis (28/8/2014).
Amir membandingkan pemerintah beberapa tahun lalu pernah menerbitkan Perppu untuk mengatasi kekosongan akibat kasus Cicak versus Buaya di mana dua komisioner KPK terseret di dalamnya yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
"Pemerintah putuskan dibentuk Plt melalui perppu. Jadi Jangan terlalu royal kami ini mengeluarkan Perppu," imbuhnya.
Amir yang juga menjadi Ketua Pansel KPK menuturkan dirinya sudah bertemu dengan pimpinan KPK untuk menyatukan pendapat. Dari pertemuan itu, kata Amir, pimpinan KPK mengaku hanya menyampaikan hasil rapat pimpinan. Apabila ingin mengubah sikap, KPK menyatakan akan melakukan rapim kembali.
"Apakah rapim itu sudah ada atau tidak, itu urusan internal. Tapi kan undang-undang tidak bisa diabaikan," katanya. Amir menyatakan pemerintah hanya menjalankan UU 30/2001 pasal 21 yang menyatakan pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menilai pemerintah tak perlu beralasan akan menabrak undang-undang apabila menunda proses seleksi.
"Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Perppu dikeluarkan untuk hal yang mendesak. Alasan KPK soal kekompakan ini kan bisa jadi alasan mendesak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.