Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Menhuk dan HAM Segera Berakhir, Pansel KPK Diragukan Bisa Jalan

Kompas.com - 28/08/2014, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meragukan bahwa panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Pasalnya, masa jabatan Ketua Pansel Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM akan segera berakhir.

"Ada yang berpendapat karena jabatan Menhuk dan HAM akan segera berakhir jadi tidak mungkin melakukan fit and proper test sampai Oktober ini," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menhuk dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Bambang juga menyinggung sepinya peminat yang mendaftar ke pansel. Padahal, waktu pendaftaran berakhir pada 3 September mendatang. Apabila tak bisa selesai pada pemerintahan kali ini, maka Bambang melihat hal tersebut akan menjadi beban bagi pemerintahan baru.

"Kalau pemerintahan depan tidak berubah, ketua panselnya sih tidak masalah. Akan tetapi, kalau diganti, kan jadi kesulitan," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, meminta agar Amir menjelaskan hasil pertemuannya dengan KPK. Menurut dia, Kemenhuk dan HAM perlu bersikap atas keinginan KPK terkait seleksi calon pimpinan KPK.

Menjawab keraguan dari anggota Dewan ini, Amir mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah perwakilan pemerintah.

"Saya ini hanyalah perwakilan pemerintah sehingga anggota pansel bisa melanjutkan tugas, ada atau tidak ada saya," kata dia.

Amir menjelaskan, memang ada perbedaan persepsi antara pansel dan KPK. KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar  seleksi tidak perlu dilakukan untuk mengganti Busyro Muqoddas yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2014. Menurut KPK, seleksi sebaiknya dilakukan pada tahun depan untuk mengisi posisi lima pimpinan.

"Namun, kalau tidak diganti, maka akan menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Di dalam Pasal 21 disebutkan bahwa jumlah komisioner KPK adalah lima orang," ucap Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com