JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Bali Pacific Pragama Dadang Sumpena terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi TPPU tersangka TCW (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2014).
Sebelumnya, KPK telah menyita 73 mobil dan satu sepeda motor terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan. Mobil-mobil tersebut disita dari anggota DPRD di Banten, sejumlah artis, serta pegawai PT Bali Pasific Pragama. Sebanyak tiga di antaranya disita KPK dari kediaman Dadang di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang. Di tempat tersebut, KPK menyita Toyota Fortuner putih nomor A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak serta pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.