"Kalau Neneng istri saya, kalau Athiyyah istri Mas Anas, dan Nova Riyanti istri Mas Anas," kata Nazaruddin, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8/2014).
Nazaruddin berkata demikian ketika keterangannya, yang dianggap bohong, disinggung oleh Anas.
Sebelumnya, Anas mengatakan kepada Nazaruddin, "Bahkan kalau ditanya Neneng itu istri siapa, pasti jawabannya oh itu istri Anas dipinjamkan ke saya."
Saat itu, Anas tengah menanggapi kesaksian Nazaruddin dalam persidangan. Ucapan Anas inilah yang memancing emosi Nazaruddin.
Ia kemudian menyebut nama Nova Riyanti sebagai istri Anas selain Athiyyah.
Menanggapi pernyataan mantan rekan separtainya itu, Anas mengancam Nazaruddin.
"Ini penting, ini bisa dipidana, bukan main-main ini," ucap Anas dengan suara agak bergetar.
Sebelum berhadapan dengan Anas, ketika dia diajukan pertanyaan oleh tim jaksa KPK, Nazaruddin juga menyebutkan bahwa Nova Riyanti adalah istri Anas. Menurut Nazaruddin, Nova Riyanti mendapatkan jabatan di DPP Partai Demokrat setelah Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2010.
"Nova Riyanti di koran ditulis istri kedua Mas Anas. Mas Anas bilang, amankan semua korannya di depan hotel-hotel," kata Nazaruddin kepada jaksa KPK.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, Anas mulanya berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.
Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain dengan biaya APBN yang didapat dari Permai Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.