JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menskors jalannya sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014. Penskorsan kali ini dilakukan selama 85 menit.
"Sidang akan diskors hingga pukul 19.10 WIB," kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014) petang.
Sidang pembacaan putusan ini sedianya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, majelis hakim baru memulai proses pembacaan putusan pada pukul 14.30 WIB. Setidaknya, tebal amar putusan yang dibuat majelis hakim lebih dari empat ribu halaman.
Namun, Hamdan menyatakan, hanya 300 halaman yang akan dibacakan. Hingga kini, baru 72 halaman yang telah dibacakan oleh hakim konstitusi secara bergantian.
Gugatan PHPU diajukan oleh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka menuding adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pilpres, hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.