Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Dapat Remisi Lagi

Kompas.com - 17/08/2014, 23:17 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, mendapat remisi masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait peringatan hari ulang tahun ke-69 Republik Indonesia.

"Dia (Susno Duadji, red) kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," ucap Kepala Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Rudi Charles Gill, Minggu.

Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8 miliar. Menurut Rudi, Susno sudah beberapa kali mendapatkan remisi.

Rudi menyebutkan, pada 2013 Susno juga mendapatkan remisi terkait peringatan HUT ke-68 RI. Lalu, remisi juga didapat Susno terkait hari raya Idul Fitri, baik pada 2013 maupun 2014. "Remisi HUT Kemerdekaan RI sebanyak 1 bulan 15 hari, dan hari raya Idul Fitri 15 hari," sebut Rudi.

Rudi mengatakan pemberian remisi diberikan tanpa pilih-pilih. "Siapapun itu jika memenuhi persyaratan kami usulkan untuk mendapat remisi." Dia menambahkan, selama dipenjara Susno tak pernah melakukan pelanggaran.

“Dari 1.134 jumlah narapidana yang ada (di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg), hanya 650 napi yang berhak mendapat remisi. Dua napi bahkan tidak kami usulkan untuk mendapat remisi karena telah melanggar keamanan dan ketertiban,” papar Rudi.

Adapun pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut kasus terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu, kata Rudi, merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM. “Remisi ini kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang menentukan layak atau tidaknya terpidana mendapat remisi itu,” tutup Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com