Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena, setelah mendapat remisi, masa pidananya habis. Sementara selebihnya, sebanyak 71.919 narapidana masih menjalani masa pidana.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM, remisi terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu 11.369 orang narapidana dan sebanyak 374 di antaranya dinyatakan bebas.
Jumlah terbanyak kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sejumlah 6.945 narapidana dan 205 langsung bebas. Sementara di Jawa Timur terdapat 6.802 narapidana dan 325 orang sudah dapat menghirup udara bebas.
Dalam keterangan tersebut, Kemenkum dan HAM mencatat, saat ini terdapat 162.964 narapidana penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Adapun kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.