JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/8/2014). Mamak ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel 2012, setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan terhadap MJ (Mamak Jamaksari)" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Mamak Jamaksari merupakan pejabat pembuat komitmen proyek alkes di Tangsel tersebut. Mamak ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Seusai diperiksa, dia tampak ke luar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye.
Mamak lalu berjalan menuju mobil tahanan yang menjemputnya. Kepada wartawan, Mamak tidak banyak berkomentar. Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini mengaku tidak kenal suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang," kata Mamak.
KPK menetapkan Mamak sebagai tersangka bersama-sama dengan Wawan, dan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP). Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.