"Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi, sepanjang yang saya tahu, di PP 99 itu, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Denny seusai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Denny mengatakan, koruptor sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Rata-rata napi itu tidak mendapatkan karena tidak memenuhi syarat," kata Denny.
Ia membantah kabar yang menyebutkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan menerima remisi 17 Agustus tahun ini. Denny mengatakan, ia telah memeriksa jajaran di bawahnya dan nama Miranda belum diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Jadi, kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Dengar-dengar itu kan kalian, yang keluarkan kan kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.