Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Anggap Biasa "Judicial Review" TPPU Akil Mochtar

Kompas.com - 13/08/2014, 19:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


AKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakukan khusus atas permohonan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami akan memproses seperti biasa, seperti halnya permohonan lain," kata Hamdan di Gedung MK, Rabu (13/8/2014).

Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis atas perkara yang menimpa Akil, Hamdan mengatakan, Akil tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan judicial review. Dengan demikian, ia menegaskan akan tetap memproses permohonan yang diajukan oleh Akil.

"Sampai kini pengadilan belum mencabut haknya sehingga tetap punya hak yang sama. Intinya, kita akan perlakukan sama siapa pun yang memohon. Kita lihat dulu permohonannya," ujarnya.

Sebelumnya, Akil melalui pengacaranya, Adardam Achyar, mengaku telah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/8/2014).

Adardam mengatakan, salah satu materi gugatan ialah tidak berwenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut perkara TPPU. Akil merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang.

Akil pernah menyatakan keberatan didakwa pencucian uang oleh jaksa penuntut umum KPK. Menurut Akil, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan pencucian uang. Menurut Akil, dakwaan pencucian uang yang menjeratnya tidak berkaitan dengan tindak pidana asal, yaitu penyuapan.

KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Menurut jaksa, pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Akil telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang. Atas vonis tersebut, Akil mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com