"Untuk melakukan pemecatan terhadap pengurus partai harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, yakni melalui rapat pleno harian atau pleno lengkap," kata Nababan yang ditemui Antara, Senin (11/8/2014) di Jayapura.
Selaku salah satu pengurus DPP Kosgoro, Nababan tidak terima dengan keputusan pemecatan, termasuk terhadap dirinya, apalagi Kosgoro merupakan salah satu pendiri partai berlambang beringin itu.
"Saya bersama seluruh anggota Kosgoro siap melakukan perlawanan karena apa yang dilakukan sangat otoriter," tegas Nababan.
Meski disebut-sebut juga dipecat, Nababan mengaku hingga Minggu (10/8/2014) belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari Partai Golkar.
Sebanyak 18 orang pengurus DPP Golkar dipecat dari kepengurusannya, termasuk Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.