JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Dia menekankan bahwa sidang tersebut tidak terkait dengan hasil Pemilu Presiden 2014.
"Sidang ini hanya terkait kode etik. Jadi tidak ada hubungannya dengan keputusan KPU soal rekapitulasi," kata Jimly yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perdana di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Jimly mengatakan, keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DKPP. Dengan demikian, Mantan Ketua MK tersebut menegaskan bahwa hasil sidang DKPP tidak akan mengubah hasil pilpres yang sudah ditetapkan KPU, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Dalam sidang tersebut, para pengadu yang berasal dari berbagai kalangan mengadukan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik beserta jajarannya dan Ketua Bawaslu Pusat Muhammad beserta jajarannya. Mereka menganggap para penyelenggara pemilu melanggar kode etik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, wakil pihak KPU adalah Husni dan tiga komisioner lainnya, yaitu Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Arif Budiman. Sementara itu, Bawaslu diwakili Endang Wihdaningtyas dan Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.