JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, sikap capres Prabowo Subianto yang menyatakan menarik diri dari Pilpres 2014 merupakan ekspresi kekecewaan semata. Dengan demikian, tidak ada bentuk pelanggaran tindak pidana atas sikap dia.
"Baiknya kita moderat saja bahwa itu ekspresi kekecewaan. Kekecewaan itu bukan hanya individual, tapi harus positif bahwa ini menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, hampir 70 juta sendiri," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Ia menuturkan, 70 juta pemilih Prabowo ini perlu dihormati. Pilpres di Indonesia sendiri baru sekali terjadi dengan jumlah kontestan hanya dua sehingga masyarakat belum terbiasa.
Menurut Jimly, baik Prabowo maupun pendukungnya harus mengelola perasaan kecewa itu. Sementara itu, bagi yang lain, ekspresi kecewa ini jangan ditafsirkan terlalu jauh dari segi hukum.
"Saya tidak menganggap ini sama dengan tindakan mengundurkan diri yang diancam pidana. Apalagi undang-undang pilpres yang dimaksud, mengatur untuk pengunduran diri yang mengacaukan pilpres," papar Jimly.
Ia menambahkan, kekacauan tersebut misalnya, ketika surat suara sudah dicetak, kemudian tiba-tiba pasangan calon mengundurkan diri. Jika hal tersebut yang terjadi, maka pasangan calon tersebut bisa dikenai pidana karena mengacaukan proses pilpres. Lain halnya dengan sikap Prabowo.
"Kalau ini, semua tahapan sudah selesai. Tidak mengganggu sama sekali. Maka, kata-katanya kita lihat persis saja, bukan mengundurkan diri. Hanya tidak mengikuti proses," sebut Jimly.
Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.