"Prabowo seharusnya mengikuti proses hingga selesai. Sampai KPU mengumumkan pemenang pilpres. Kalaupun menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa digugat di tingkat MK," kata Pratikno, Rabu (23/7/2014).
Sikap itu patut disayangkan. Menurut dia, selama ini belum pernah ada kandidat yang menyatakan mengundurkan diri dalam proses pilkada atau pemilu. "Sikap inkonsisten ini sangat disayangkan. Di satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi di sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi," ujar dia.
Pratikno mengungkapkan, demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya, pasangan capres dan cawapres yang ikut dalam pemilu presiden tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Pernyataan mengundurkan diri dari proses pilpres ini bisa berimplikasi pada gugurnya hak konstitusi untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.