Menurut Kaban, hasil rekapitulasi yang tengah dilaksanakan KPU cacat hukum karena tidak meghiraukan indikasi kecurangan yabg ditemukan tim Prabowo-Hatta.
"Silakan saja dia (KPU) mengesahkan hasil yang tidak akan diakui. Kalau disahkan itu Pemilu, KPU bukan berdasarkan suara rakyat," ucap Kaban di Rumah Polonia Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Kaban juga menuding KPU terlalu terbiasa melimpahkan masalah yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara kepada Mahkamah Konstitusi.
"Mereka (KPU) selalu begitu, terbiasa limpahkan masalah ke MK. Makanya sikap kami seperti ini (menolak hasil Pemilu)," kata Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.