Menurut Pasal 245 UU 42 tahun 2008, Ayat (1) berbunyi "Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."
Adapun para partai koalisi pendukungnya juga terancam pidana dan denda. Menurut Pasal 245 Ayat (2) "Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.