"Kemudian tersangka kedua, saudara NLF, istri Bupati Karawang," lanjut dia.
Abraham menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. "ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang," terang Samad.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014).