Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo dan Jokowi Diduga Terima Sumbangan dari Pihak Asing

Kompas.com - 18/07/2014, 13:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat Pemantauan Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, baik capres Prabowo Subianto maupun Joko Widodo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Hal itu bertentangan dengan aturan pemilu presiden.

"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan. Namun, terdapat kekurangan, yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School," ujar Wahidah melalui keterangan pers, Jumat (18/7/2014).

Menurut Wahidah, yayasan itu adalah sekolah internasional yang manager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India.

Begitu pula dengan sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye Jokowi. Wahidah menduga, Jokowi menerima dana dari PT Apexindo Pratama Duta yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Profil perusahaan dapat dilihat di website Apexindo.

"Berdasarkan penelusuran kami, perusahaan PT Apexindo Pratama Duta dalam daftar komposisi kepemilikan saham per 31 Desember 2011 meliputi pemodal nasional sebesar 1,65 persen dan pemodal asing sebesar 98,35 persen," kata Wahidah.

Wahidah mengingatkan, pada Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat larangan menerima sumbangan dari pihak asing. "Dalam penjelasan Pasal 103, yang dimaksud dengan 'pihak asing' dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya asing dan/atau warga negara asing," kata Wahidah.

Pada Pasal 222 UU No. 42/2008 itu, disebutkan bahwa capres akan dikenai sanksi pidana apabila sumbangan asing tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan atau tidak diserahkan kepada kas negara sesuai batas waktu (14 hari setelah masa kampanye berakhir). Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dengan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua milik Jokowi-JK mencapai lebih dari 1.008 halaman. Jumlah sumbangan mereka terima mencapai lebih dari Rp 295 miliar. Adapun  Prabowo-Hatta melaporkan dana kampanye sebanyak 10 halaman, dengan total sumbangan lebih dari Rp 108 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com