Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Pernyataan Boediono Sepelekan Pengadilan

Kompas.com - 17/07/2014, 18:53 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meragukan pernyataan Wakil Presiden RI Boediono saat menanggapi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi soal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century. Jika memang benar, kata dia, Boediono telah menyepelekan pengadilan.

"Pernyataan itu sangat menyepelekan pengadilan, kalau tidak mau disebut menghina pengadilan," tulis Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (17/7/2014).

Dia mengatakan, dalam penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dan puluhan saksi juga telah diperiksa di pengadilan. Selain itu, kata Bambang, saksi dari Bank Indonesia dan lembaga lain juga diperiksa sebagai pihak yang terlibat dalam proses pembuatan FPJP.

Dari keterangan saksi dari BI dan lembaga lain tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kucuran dana kepada Bank Century yang diputuskan oleh mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dinyatakan melawan hukum. Dengan demikian, pernyataan soal kompetensi yang dilontarkan Boediono dipertanyakan karena hal itu ditentukan oleh majelis hakim.

"Faktanya, jubir dan Pak Boediono tidak ikut persidangan sehingga bagaimana mungkin membuat kesimpulan bahwa majelis hakim hanya mempertimbangkan pihak yang tidak berkompeten," ujar Bambang.

Sebelumnya, Boediono menyatakan tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Boediono melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis.

"Pak Boediono tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberian FPJP adalah perbuatan yang melawan hukum," tulis Yopie.

Boediono juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang muncul dari para ahli maupun pelaku industri perbankan yang menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia saat itu benar-benar terimbas krisis dan kegagalan satu bank bisa berdampak sistemik. Majelis justru mempertimbangkan pihak yang tidak berkompeten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com