JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terkait tindak lanjut pencarian aktivis 98 yang hilang saat kerusuhan Mei 1998. Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemanggilan paksa ini harus dilakukan karena Kivlan sudah tiga kali tidak mengindahkan pemanggilan resmi dari Komnas HAM.
"Berdasarkan konsultasi yang kami lakukan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, memang sesuai prosedur sudah saatnya kami melakukan pemanggilan paksa karena Saudara Kivlan sudah tiga kali tidak mengindahkan pemanggilan resmi," kata Nur Kholis di Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014).
Nur Kholis menambahkan, berdasarkan pemanggilan ketiga yang dilakukan Komnas HAM, Kivlan seharusnya memenuhi pemanggilan tersebut pada hari ini. Tak kunjung datang, akhirnya Komnas HAM langsung memutuskan agar dilakukan pemanggilan paksa. Rencananya, pemanggilan paksa ini akan dilakukan pada minggu depan.
"Kami lengkapi dulu berkasnya. Minggu depan kami akan lakukan pemanggilan paksa," ucap Nurcholis.
Berdasarkan pengaduan yang dilakukan keluarga korban penculikan aktivis 98, Komnas HAM sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Kivlan pada Senin (9/5/2014). Pemanggilan pertama tak diindahkan, Komnas HAM kembali melayangkan pemanggilan kedua pada Rabu (24/5/2014).
Seperti diketahui, pada suatu forum publik, Kivlan Zen mengeluarkan pernyataan yang dinilai merupakan petunjuk yang bisa memberikan titik terang atas kasus hilangnya 13 orang pada 1998. Dalam sebuah acara televisi, Senin (28/4/2014), Kivlan mengaku tahu keberadaan dan nasib 13 orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.