Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun, Budi Mulya Ajukan Banding

Kompas.com - 16/07/2014, 17:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya menyatakan banding atas putusan, yang mulia," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Hakim mengatakan Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Hakim menyatakan pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan itikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.

Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.

Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert.

Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan. Hakim juga menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com