Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Diaudit, JSI dan Puskaptis Dikeluarkan dari Persepi

Kompas.com - 16/07/2014, 16:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) bersama Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dikeluarkan dari keanggotaan di Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi). Kedua lembaga itu diberi sanksi keras karena menolak diaudit setelah melakukan hitung cepat hasil Pemilu Presiden 2014.

Ketua Dewan Etik Hari Wijayanto menjelaskan, JSI dan Puskaptis dianggap melanggar kode etik Persepi karena tak bersedia diaudit. Sesuai dengan kadar pelanggaran kode etik tersebut, sanksi dikeluarkan dari anggota Persepi dianggap sudah sangat tepat.

"Kedua lembaga yang tidak datang ini tidak memiliki iktikad baik terhadap hal yang menimbulkan perhatian di masyarakat. Sesuai kode etik, Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," kata Hari, dalam jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hari menyampaikan, kedua lembaga itu dijadwalkan mengikuti audit Dewan Etik Persepi pada hari ini. Akan tetapi, kedua lembaga tersebut tak memenuhi undangan audit dengan alasan yang berbeda.

Dalam surat yang diterima Persepi, JSI telah lebih dulu menyatakan pengunduran diri dari keanggotaannya di Persepi. Alasannya adalah karena tak ingin terlibat lebih jauh dalam polemik hitung cepat.

Sementara itu, Puskaptis, kata Hari, menolak mengikuti audit karena menginginkan seluruh lembaga survei diaudit setelah hasil resmi pilpres dikeluarkan oleh KPU. Puskaptis merasa Dewan Etik Persepi tak transparan dan independen dalam menjalankan audit.

"Menurut Persepi, audit tidak perlu menunggu hasil resmi KPU pada 22 Juli karena audit ini adalah langkah ilmiah dan tidak terpengaruh oleh hasil KPU nanti," tandasnya.

Persepi melakukan audit kepada lembaga survei di bawah keanggotaannya karena hasil hitung cepat lembaga survei yang berbeda-beda dan sempat menimbulkan polemik. Selain JSI dan Puskaptis, Persepi juga memeriksa lembaga survei lainnya, yakni Cyrus Network, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com