Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Vonis Skandal Bank Century

Kompas.com - 16/07/2014, 07:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya dibebaskan dari jeratan hukum sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapannya BM (Budi Mulya) lepas karena yang didakwakan kebijakan BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kalau hati nurani senantiasa menyertai majelis hakim, hal itu akan terjadi," kata Luhut melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2014) malam.

Menurut Luhut, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang diambil pemerintah. "Kami tahu berat karena politisasi kasus ini, tapi ini kan kemerdekaan dan martabat BM. Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out, tapi pemerintah, mengapa dia yang dituntut?" ujar Luhut.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut merupakan tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena diberikan kepada Bank Century meskipun bank itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lain di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.

"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar Bambang.

Jaksa berpendapat Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (16/6/2014), jaksa menyebutkan ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI, yaitu Boediono, serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.

Pengucuran FPJP senilai Rp 689,394 miliar itu masih pula berlanjut dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapatkan kucuran dana talangan Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com