"Kami meminta pada KPU Kota, pada saat meng-upload saat men-scan harus memeriksa dulu apa masuk akal angka-angka yang dimasukkan dalam C1 sebelum di-upload atau sebelum di-scan," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurut Nelson, ketika ditemukan ada yang mencurigakan dengan angka-angka perolehan suara, KPU Kota bisa langsung menolaknya atau mengonfirmasi langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait hal itu untuk memastikan apakah angka-angka yang dicatat memang demikian adanya.
"Kalau memang tidak masuk akal angkanya, jangan di-upload itu. Sehingga tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang melihatnya," katanya.
Sebelumnya, di laman situs resmi KPU, kpu.go.id, terdapat C1 janggal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Di sana tertera suara Prabowo-Hatta 814, Jokowi-JK 366, dan total suara 380. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menetapkan jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS hanya 800 orang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengklarifikasi, perolehan suara di TPS tersebut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah 14 suara. Berdasarkan pantauan Hadar langsung ke penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan, angka "0" diberi tanda silang (X).
"Tidak ada angka 8," kata Hadar, Senin (14/7/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.