Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sarankan Deddy Mizwar Laporkan Penghasilannya dari "Shooting" Sinetron

Kompas.com - 11/07/2014, 21:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk melaporkan penghasilannya dari shooting iklan dan sinetron kepada KPK. Dengan demikian, KPK bisa menganalisis lalu menyimpulkan apakah penghasilan tambahan itu tergolong gratifikasi atau bukan.

"Kami (KPK) yang menentukan gratifikasi atau tidak. Oleh karena itu, sebaiknya dilaporkan ke kami dahulu," kata Giri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Mengenai gratifikasi, kata Giri, KPK telah menyampaikan surat edaran kepada kepala-kepala daerah. Dalam edaran tersebut, KPK menginformasikan bahwa penghasilan tambahan tidak tergolong gratifikasi jika memenuhi tiga syarat. Pertama, penghasilan itu tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi si penyelenggara negara. Kedua, mengandung konflik kepentingan atau tidak. Ketiga, didapatkan melalui kegiatan yang diketahui atasan atau tidak.

"Yang terakhir, melanggar etika atau tidak. Misalkan, Deddy kalau ragu, kami bisa analisis," ujar Giri.

Dia juga mengingatkan agar Deddy fokus menghabiskan waktunya untuk melayani rakyat. Menurut Giri, lebih aman jika Deddy menggunakan penghasilan tambahannya tersebut untuk disumbangkan kepada masyarakat.

"Secara moral, penyelenggara negara harus waktunya digunakan untuk pelayanan masyarakat," ujar Giri.

Deddy berperan aktif dalam sinetron religi Para Pencari Tuhan di stasiun televisi swasta, Surya Citra Televisi atau SCTV. Ia tak hanya sering muncul sebagai salah satu pemeran, tetapi juga berada di balik layar sebagai produser.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com