Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Romi dan Istrinya Enggan Komentari Kasus Suap ke Akil

Kompas.com - 10/07/2014, 19:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang, Kamis (10/7/2014). Seusai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan, Romi tetap enggan mengomentari tuduhan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Soal materi tidak akan berkomentar," ujar Romi seusai diperiksa, Kamis. Romi mengaku akan mengikuti segala proses hukum di KPK. Selain itu, Romi pun menyerahkan kepada aturan yang berlaku terkait nasib Kota Palembang pasca ia ditahan.

"Saya kira ada aturannya. Kita ikuti aturan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, istri Romi juga bungkam ketika ditanya seputar kasus yang menjeratnya. Masitoh yang mengenakan rompi tahanan warna oranye dan jilbab biru itu langsung memasuki mobil tahanan. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Palembang dan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, sedangkan istrinya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Mereka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim.

Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu. Dalam surat putusan Akil, Romi dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 19,8 miliar untuk Akil melalui Muhtar Ependy. Uang itu diberikan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018.

Adapun, Masitoh disebut ikut membantu Romi menyerahkan uang suap tersebut. Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).

Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil pilkada Kota Palembang tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi dan Masitoh membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com