JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden Jusuf Kalla mendukung vonis seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas kasus menerima suap pada sengketa pilkada yang ditanganinya. Menurut Kalla vonis berat itu layak diterima Akil yang telah merusak martabat hukum Indonesia.
"Sangat pantas karena Akil merusak sistem MK sebagai pilar terakhir demokrasi kita," kata Kalla, di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Kalla menjelaskan, vonis untuk Akil itu juga dianggapnya harus diberikan untuk memberi efek jera di kemudian hari. Baginya, kerusakan yang diperbuat Akil sebanding dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Bayangkan kerusakan yang terjadi, kesalahan dia adalah merusak seluruh sistem," ujarnya.
Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Akil dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam.
Dalam dakwaan kesatu, Akil hanya dinyatakan tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.