JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Imam Krisetyono (47), dijadikan tersangka karena diduga menipu seorang pengusaha bernama Agus Sudarmawan. Imam diketahui adalah caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang gagal bertarung pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014 lalu di Dapil I Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho mengatakan, Imam ditangkap oleh kepolisian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/6/2014).
"Kasus berawal ketika Agus melaporkan dugaan penipuan Imam pada 17 April 2014. Agus diajak Imam bekerja sama melalui perusahaannya CV Bima Sejahtera untuk memenangkan tender proyek tambang senilai Rp 300 miliar di daerah Papua," ujar Azhar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/6/2014).
Namun, saat itu Imam berdalih untuk memuluskan tender Agus harus memberinya uang sebesar Rp 2 miliar. "Mereka saling kenal karena dikenalkan oleh temannya," jelas Azhar.
Kemudian, lanjutnya, Agus tergiur dengan bujukan Imam dan menyanggupi untuk mentransfer uang sebesar Rp 1,6 miliar. Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di kawasan Rawamangun pada Senin (16/4/2014).
Setelah bertemu, mereka langsung bersama-sama menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga Dua untuk mentransfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Agus ke rekening Bank Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diaku milik Imam.
"Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya juga bohong," imbuh Azhar.
Selang sehari, Agus yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Jakarta Utara. Sebelumnya Agus percaya kepada Imam karena ia adalah seorang caleg dan menjadi direktur di beberapa perusahaan. Terlebih Imam sebelumnya adalah caleg DPRD dari Dapil Batang I.
"Ia telah menjadi anggota DPRD pada periode 2009-2014. Imam mempunyai satu istri dan dua orang anak. Ia berasal dari Yogyakarta dan saat ini tinggal di Pulo Gadung, Jakarta Timur," terangnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan tentang kasus ini. Menurut pengakuan tersangka, ia baru melakukan penipuan satu kali itu saja. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa bilyet giro Bank Mandiri nomor EZ814101 dan nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Surat Keterangan Penolakan, dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan. Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.