Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gagal Menipu hingga Rp 1 Miliar

Kompas.com - 30/06/2014, 18:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Imam Krisetyono (47), dijadikan tersangka karena diduga menipu seorang pengusaha bernama Agus Sudarmawan. Imam diketahui adalah caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang gagal bertarung pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014 lalu di Dapil I Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho mengatakan, Imam ditangkap oleh kepolisian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/6/2014).

"Kasus berawal ketika Agus melaporkan dugaan penipuan Imam pada 17 April 2014. Agus diajak Imam bekerja sama melalui perusahaannya CV Bima Sejahtera untuk memenangkan tender proyek tambang senilai Rp 300 miliar di daerah Papua," ujar Azhar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/6/2014).

Namun, saat itu Imam berdalih untuk memuluskan tender Agus harus memberinya uang sebesar Rp 2 miliar. "Mereka saling kenal karena dikenalkan oleh temannya," jelas Azhar.

Kemudian, lanjutnya, Agus tergiur dengan bujukan Imam dan menyanggupi untuk mentransfer uang sebesar Rp 1,6 miliar. Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di kawasan Rawamangun pada Senin (16/4/2014).

Setelah bertemu, mereka langsung bersama-sama menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga Dua untuk mentransfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Agus ke rekening Bank Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diaku milik Imam.

"Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya juga bohong," imbuh Azhar.

Selang sehari, Agus yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Jakarta Utara. Sebelumnya Agus percaya kepada Imam karena ia adalah seorang caleg dan menjadi direktur di beberapa perusahaan. Terlebih Imam sebelumnya adalah caleg DPRD dari Dapil Batang I.

"Ia telah menjadi anggota DPRD pada periode 2009-2014. Imam mempunyai satu istri dan dua orang anak. Ia berasal dari Yogyakarta dan saat ini tinggal di Pulo Gadung, Jakarta Timur," terangnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan tentang kasus ini. Menurut pengakuan tersangka, ia baru melakukan penipuan satu kali itu saja. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa bilyet giro Bank Mandiri nomor EZ814101 dan nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Surat Keterangan Penolakan, dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan. Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com