"Dicegah sejak 6 Juni 2014 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Daniel diketahui sebagai anak dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala alias Suiteng.
Johan mengatakan, empat orang tersebut dicegah agar tidak berada di luar negeri ketika keterangannya diperlukan tim penyidik KPK. Pada Selasa (10/6/2014), KPK memanggil Daniel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hari ini, KPK memeriksa Cahyadi Kumala sebagai saksi dalam kasus yang sama. Cahyadi juga diikutsertakan dalam proses rekonstruksi atau reka ulang proses penyuapan terhadap Rachmat. Salah satu lokasi rekonstruksi adalah kediaman Cahyadi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Selain mengajak Cahyadi, tim penyidik KPK membawa tiga orang tersangka untuk mengikuti proses rekonstruksi yang dimulai siang ini. Ketiga tersangka itu adalah Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar. Adapun PT Bukit Jonggol Asri diambil alih 88 persen sahamnya oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. KPK juga telah mencegah Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Cahyadi dicegah terkait penyelidikan yang dilakukan KPK sementara Robin dicegah terkait penyidikan kasus Rachmat Yasin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.