JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada kecenderungan pelaku tindak pidana korupsi ikut melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. KPK tengah mengkaji kemungkinan pelaku tindak pidana perpajakan bisa dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kan modus yang berkembang itu biasanya orang yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi itu pasti melakukan pencucian uang, dan pasti melakukan tindak pidana pajak, pasti dan selama ini," kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menurut Bambang, jika undang-undang perpajakan dan UU Tipikor diinterpretasikan lebih jauh, setiap warga negara, bukan hanya penyelenggara negara atau pejabat negara, yang melakukan kejahatan pajak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Selama ini, KPK hanya bisa menjerat pelaku kejahatan pajak yang merupakan pejabat negara, penegak hukum, atau penyelenggara negara.
Bambang juga mengungkapkan modus pencucian uang yang cenderung dilakukan pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, ada modus baru dalam mencuci uang yang diimpor dari luar negeri, yakni menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk bermain saham atau reksadana.
"Sukuk, reksadana, itu kan alat untuk simpan uang. Kalau itu uang hasil kejahatan disimpan di mana pun, maka kita bisa lacak dia. Cuma kan kalau orang enggak ngerti sukuk kan, enggak ngerti reksadana kan susah, makanya kita harus belajar dulu," ujarnya.
Mantan aktivis ini juga mengakui tidak mudah bagi KPK untuk melacak uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk bermain reksadana. Hal itu karena pelaku kemungkinan menyembunyikannya dengan cara menitipkan uang tersebut kepada pialang saham sehingga kepemilikannya sulit ditelusuri.
"Jadi itu agak susah untuk dibuktikan, itu uang pialang, pialang itu kan duit dari mana-mana," ujarnya.
Sejauh ini KPK belum pernah menangani kasus pencucian uang dengan modus bermain reksadana. KPK baru menemukan modus menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.