Jokowi menjamin penyelesaian kasus ganti rugi untuk warga atas luapan lumpur PT Lapindo Brantas, jika terpilih menjadi presiden.
"Saya berani jamin," ujarnya.
Jokowi menegaskan, negara harus hadir di dalam setiap permasalahan rakyatnya dan jangan sampai rakyat merasa bahwa negara takluk ketika berhadapan dengan kepentingan pebisnis. Namun, Jokowi belum mau mengungkap strategi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya punya cara, tapi tak diungkap sekarang. Saya juga kan harus melihat detilnya dulu," ujar Jokowi.
Di lokasi luapan lumpur itu, warga memberikan lumpur ke tangan Jokowi sebagai simbolisasi komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jokowi menerima lumpur menggunakan tangan kanannya.
Kedatangan Jokowi disambut ribuan warga. Peristiwa luapan lumpur ini terjadi pada tahun 2006 akibat eksplorasi gas oleh PT Lapindo Brantas sehingga lumpur merendam ribuan rumah warga setempat. Perusahaan milik Grup Bakrie itu berulang kali menyebut penyebab semburan adalah efek gempa Jawa Tengah, bukan ekspolrasi gas.
PT Lapindo Brantas diketahui belum memberi ganti rugi sebesar Rp 786 miliar kepada warga yang berada di dalam peta area terdampak. Oleh sebab itu, warga menuntut ganti rugi.
Berdasarkan amar putusan MK 26 Maret 2014 lalu, tertuang bahwa negara dengan segala kekuasaannya harus menjamin dan memberikan kepastian pelunasan ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas inc. kepada masyarakat yang berada di peta area terdampak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.