Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Putra Syarief Hasan Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/05/2014, 16:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri untuk putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, Jumat (16/5/2014). Surat cegah itu menyusul penetapan Riefan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Kejati pun telah menjadwalkan pemeriksaan Riefan sebagai tersangka pada Senin (19/5/2014) pukul 09.00 WIB. Namun, Adi belum dapat memastikan apakah Riefan akan segera ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Riefan Avrian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani hari ini. Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adi menjelaskan, penetapan Riefan sebagai tersangka salah satunya merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra (HS).

Hendra adalah office boy di perusaaan Riefan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 Sekolah Dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kemudian RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS, menarik uang berkaitan dengan proyek itu sebesar Rp 21 Miliar," ujar Adi, saat menjelaskan peran Riefan.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com