"Hari ini saya kirim surat sesuai prosedur untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Kejati pun telah menjadwalkan pemeriksaan Riefan sebagai tersangka pada Senin (19/5/2014) pukul 09.00 WIB. Namun, Adi belum dapat memastikan apakah Riefan akan segera ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Riefan Avrian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani hari ini. Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adi menjelaskan, penetapan Riefan sebagai tersangka salah satunya merupakan hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra (HS).
Hendra adalah office boy di perusaaan Riefan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 Sekolah Dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kemudian RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS, menarik uang berkaitan dengan proyek itu sebesar Rp 21 Miliar," ujar Adi, saat menjelaskan peran Riefan.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.