"Ini lagi pilpres, jangan komentarilah," ucap Syarief di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Belakangan, Syarief menjelaskan, di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Dia menyatakan mendukung proses hukum atas anaknya itu.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Riefan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron,. Keputusan itu hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra. Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan, dan ia sebagai direktur tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini.
Walau merupakan perusahaan yang baru berdiri, PT Imaji dapat memenangi proyek videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.