Ia mengatakan, dalam situasi tahun politik seperti saat ini, kasus Yasin bisa saja dikaitkan dengan konspirasi politik.
"Saya harap KPK sudi untuk lebih transparan, akuntabel dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Pokoknya jangan sampai jadi konspirasi politiklah," kata Yani saat dijumpai di Kantor KPU Pusat di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Status Yasin yang telah resmi sebagai tersangka, lanjut Yani, secara otomatis telah membuatnya lengser dari jabatan struktural di PPP. Meski demikian, PPP tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Yasin selama kasusnya diproses.
"Bantuan hukum itu sudah kewajiban. Siapa pun kan memang berhak atas bantuan hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (7/5/2014) malam, KPK menangkap tangan Yasin. Yasin diduga terlibat kongkalikong transaksi serah terima uang berkaitan dengan izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2014). Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.